Snouck Hurgronje menyatakan: “Islam
has never favoured democratic tendencies”, artinya Islam itu sendiri tidak akan
sesuai dengan kecenderungan demokrasi. Dalam arti kata bahwa Demokrasi adalah
antitesisnya Islam.
Dalam beberapa pemikirannya Snouck
mempunyai kesimpulan dikarenakan Islam tidak cocok dengan demokrasi, maka
diusahakanlah umat Islam untuk mengambil Demokrasi (dan otomatis akan
meninggalkan Islam). Maka dia menyarankan pemerintahan Belanda untuk mendidik
para elite Indonesia dengan pendidikan Barat yang mana mereka akan mengadopsi
pemikiran barat (kebebasan di dalam menentukan hidup sendiri a.k.a demokrasi).
Tertulis sebagai berikut:
He advocated increased autonomy
through western education of the indigenous governing elite. In 1923 he called
for”one has to break with the concept of moral and intellectual inferiority of
the natives” and allow them “free and representative democratic bodies and
optimal autonomy”
Dia (Snouck) memberikan saran untuk
meningkatkan otonomi/kebebasan menentukan pendapat (tidak lagi tergantung
kepada Syariat Islam) melalui pendidikan barat untuk para elite pribumi yang di
pemerintahan. Pada tahun 1923 dia mempropagandakan “Harus diusahakan untuk
mendobrak konsep moral dan kekalahan intelektual pribumi (umat Islam) dengan
cara mereka mempunyai sebuah badan demokratis yang merdeka, yang memutuskan
sendiri nasib mereka secara optimal.”
Agar umat Islam tidak meninggalkan
keIslamannya Snouck menyarankan agar pemerintahan Belanda, membedakan antara
ibadah dengan urusan politik. Urusan ibadah seperti haji, percaya kepada hari
kiamat adalah urusan kepercayaan yang tidak berbahaya, sementara masalah
syariat pemerintahan adalah masalah yang harus ditentang. Sebagaimana tertulis:
Snouck therefore advised the Dutch
government to distinguish between what he termed the “real core of dogma” of
Islam, such as praying, Hajj, belief in the Day of Judgement, et cetera, which
according to Snouck were all harmless matters of belief; and “everything that
is political or could eventually become political”. become political”. The
“real core of dogma”, or what Snouck would sometimes call “the purely
religious”, should be left completely free. But the government should
forcefully act against political Islam.
Komentar:
Ikhwan fillah, sesungguhnya kesimpulan yang sangat jelas sekali dari apa yang
dikatakan Snouck Hurgronje.
Islam tidak sesuai dengan Demokrasi,
agar umat Islam meninggalkan Islam maka suruh mereka mengambil pemikiran
Demokrasi. Islam itu diatur dengan Syariat Islam, Demokrasi, mereka itu
otonomi, bebas mengatur diri mereka sendiri tanpa harus terikat dengan syariat
Islam, atau bahasa syariat nya mengikuti hawa nafsu.
Saya pribadi mempunyai kesimpulan
bahwa pemikiran yang sangat merusak umat Islam setelah filsafat adalah
pemikiran demokrasi ini, yaitu kebebasan untuk menentukan bertingkah laku,
kebebasan untuk berpendapat, dalam arti kata kebebasan untuk membuat syari’at
sendiri dalam kehidupan.
Sungguh bagi seorang Muslim, tidak
ada yang namanya kebebasan dalam berpendapat dan menentukan Syari’at / aturan
sendiri dalam kehidupan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Allah-lah yang mempunyai alam semesta bahkan manusia itu sendiri, dan Allah lah
yang memberikan kehidupan bagi manusia, manusia hanyalah makhluk ciptaanNya,
dan Allah pula yang lebih mengetahui bagaimana syari’at yang terbaik bagi
makhlukNya tersebut. Tidak ada pilihan bagi manusia selain mengikuti aturan dan
pendapat Allah Ta’ala di dalam kehidupan ini sebagaimana firmanNya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. ”
(Al Ahzab 36)
Karena mengadopsi prinsip kebebasan
(Demokrasi) inilah sebahagian umat Islam tidak lagi menyadari hakekat siapa
sesungguhnya diri mereka. Mereka merasa mereka mempunyai hak untuk menentukan
pendapat mereka sendiri di dalam kehidupan ini. Kata-kata tidak ada yang bisa
menilai agama seseorang sesungguhnya adalah kata-kata yang berlandaskan konsep
kebebasan ini. Yang intinya jangan paksakan syari’at Islam kepada kami.
Dengan pemikiran ini, mereka
memandang adanya aturan sebagai suatu bentuk kediktaktoran, keotoriteran,
mereka melihat aturan yang datang dari Tuhan mereka sendiri sebagai pengekang
terhadap kebebasan mereka di dalam bersikap dan bertingkah laku.
Sesungguhnya tidak ada yang namanya
kebebasan itu sendiri, ketika manusia menjauh dari aturan Allah Subhanahu wa
Ta’ala yaitu syari’at Islam, maka sesungguhnya dia terkungkung kepada aturan
manusia, aturan-aturan yang lemah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia
yang rendah. Dan itulah yang dikatakan oleh Allah Ta’ala manusia manusia yang
mengikuti hawa nafsu semata.
Manusia yang terperangkap kepada
aturan hawa nafsunya sendiri sesungguhnya bukanlah manusia yang merdeka, karena
hawa nafsu tidak mempunyai batas di dalam keinginan-keinginannya. Lihatlah
manusia yang terperangkap oleh hawa nafsunya, tidak pernah bahagia, karena
tidak pernah bisa merdeka dari hawa nafsu mereka sendiri.
Begitu juga dengan pemikiran
demokrasi, ketika negara diatur dengan konsep kebebasan hawa nafsu manusia ini,
lihatlah bagaimana hancurnya negara ini , aturan-aturan yang dibuat tidak mampu
untuk tidak mengeksploitasi alam, tidak mampu untuk tidak membuat undang-undang
yang hanya memberikan keuntungan para pengambil keputusan, tidak mampu untuk
menghentikan tindak korupsi dan kejahatan, dan seterusnya. Dan sesungguhnya
tidak ada yang namanya kemerdekaan.
Sesungguhnya yang dahulu bagi Snouck
Hurgronje adalah sebuah ide untuk menjauhkan umat Islam dari Islam sendiri
dengan diharuskan adanya usaha dan tindakan dengan menyuruh pemerintahan untuk
mengajarkan para elite umat Islam dengan ide kebebasan/ otonomi/ demokrasi agar
mereka mengadopsinya, sekarang ide kebablasan ini diambil dengan sukarela oleh
umat Islam di seluruh dunia, tidak hanya para elite, tetapi juga oleh orang
awam.
Tulisan ini saya buat setelah
berdiskusi dengan seorang Doktor tamatan Islamic Study (studi orientalis) di
Universitas Exeter di Inggris. Kita sampai berbicara apakah dia mati Muslim
atau kafir, tetapi salah satu info yang menarik yang saya dapatkan tentang
Snouck Hurgronje ini, adalah bahwa dia mengalami sakratul maut berbulan-bulan
sebelum kematiannya.
Snouck Hurgronje menyatakan: “Islam
has never favoured democratic tendencies”, artinya Islam itu sendiri tidak akan
sesuai dengan kecenderungan demokrasi. Dalam arti kata bahwa Demokrasi adalah
antitesisnya Islam.
Dalam beberapa pemikirannya Snouck
mempunyai kesimpulan dikarenakan Islam tidak cocok dengan demokrasi, maka
diusahakanlah umat Islam untuk mengambil Demokrasi (dan otomatis akan
meninggalkan Islam). Maka dia menyarankan pemerintahan Belanda untuk mendidik
para elite Indonesia dengan pendidikan Barat yang mana mereka akan mengadopsi
pemikiran barat (kebebasan di dalam menentukan hidup sendiri a.k.a demokrasi).
Tertulis sebagai berikut:
He advocated increased autonomy
through western education of the indigenous governing elite. In 1923 he called
for”one has to break with the concept of moral and intellectual inferiority of
the natives” and allow them “free and representative democratic bodies and
optimal autonomy”
Dia (Snouck) memberikan saran untuk
meningkatkan otonomi/kebebasan menentukan pendapat (tidak lagi tergantung
kepada Syariat Islam) melalui pendidikan barat untuk para elite pribumi yang di
pemerintahan. Pada tahun 1923 dia mempropagandakan “Harus diusahakan untuk
mendobrak konsep moral dan kekalahan intelektual pribumi (umat Islam) dengan
cara mereka mempunyai sebuah badan demokratis yang merdeka, yang memutuskan
sendiri nasib mereka secara optimal.”
Agar umat Islam tidak meninggalkan
keIslamannya Snouck menyarankan agar pemerintahan Belanda, membedakan antara
ibadah dengan urusan politik. Urusan ibadah seperti haji, percaya kepada hari
kiamat adalah urusan kepercayaan yang tidak berbahaya, sementara masalah
syariat pemerintahan adalah masalah yang harus ditentang. Sebagaimana tertulis:
Snouck therefore advised the Dutch
government to distinguish between what he termed the “real core of dogma” of
Islam, such as praying, Hajj, belief in the Day of Judgement, et cetera, which
according to Snouck were all harmless matters of belief; and “everything that
is political or could eventually become political”. become political”. The
“real core of dogma”, or what Snouck would sometimes call “the purely
religious”, should be left completely free. But the government should
forcefully act against political Islam.
Komentar:
Ikhwan fillah, sesungguhnya kesimpulan yang sangat jelas sekali dari apa yang
dikatakan Snouck Hurgronje.
Islam tidak sesuai dengan Demokrasi,
agar umat Islam meninggalkan Islam maka suruh mereka mengambil pemikiran
Demokrasi. Islam itu diatur dengan Syariat Islam, Demokrasi, mereka itu
otonomi, bebas mengatur diri mereka sendiri tanpa harus terikat dengan syariat
Islam, atau bahasa syariat nya mengikuti hawa nafsu.
Saya pribadi mempunyai kesimpulan
bahwa pemikiran yang sangat merusak umat Islam setelah filsafat adalah
pemikiran demokrasi ini, yaitu kebebasan untuk menentukan bertingkah laku,
kebebasan untuk berpendapat, dalam arti kata kebebasan untuk membuat syari’at
sendiri dalam kehidupan.
Sungguh bagi seorang Muslim, tidak
ada yang namanya kebebasan dalam berpendapat dan menentukan Syari’at / aturan
sendiri dalam kehidupan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Allah-lah yang mempunyai alam semesta bahkan manusia itu sendiri, dan Allah lah
yang memberikan kehidupan bagi manusia, manusia hanyalah makhluk ciptaanNya,
dan Allah pula yang lebih mengetahui bagaimana syari’at yang terbaik bagi
makhlukNya tersebut. Tidak ada pilihan bagi manusia selain mengikuti aturan dan
pendapat Allah Ta’ala di dalam kehidupan ini sebagaimana firmanNya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. ”
(Al Ahzab 36)
Karena mengadopsi prinsip kebebasan
(Demokrasi) inilah sebahagian umat Islam tidak lagi menyadari hakekat siapa
sesungguhnya diri mereka. Mereka merasa mereka mempunyai hak untuk menentukan
pendapat mereka sendiri di dalam kehidupan ini. Kata-kata tidak ada yang bisa
menilai agama seseorang sesungguhnya adalah kata-kata yang berlandaskan konsep
kebebasan ini. Yang intinya jangan paksakan syari’at Islam kepada kami.
Dengan pemikiran ini, mereka
memandang adanya aturan sebagai suatu bentuk kediktaktoran, keotoriteran,
mereka melihat aturan yang datang dari Tuhan mereka sendiri sebagai pengekang
terhadap kebebasan mereka di dalam bersikap dan bertingkah laku.
Sesungguhnya tidak ada yang namanya
kebebasan itu sendiri, ketika manusia menjauh dari aturan Allah Subhanahu wa
Ta’ala yaitu syari’at Islam, maka sesungguhnya dia terkungkung kepada aturan
manusia, aturan-aturan yang lemah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia
yang rendah. Dan itulah yang dikatakan oleh Allah Ta’ala manusia manusia yang
mengikuti hawa nafsu semata.
Manusia yang terperangkap kepada
aturan hawa nafsunya sendiri sesungguhnya bukanlah manusia yang merdeka, karena
hawa nafsu tidak mempunyai batas di dalam keinginan-keinginannya. Lihatlah
manusia yang terperangkap oleh hawa nafsunya, tidak pernah bahagia, karena
tidak pernah bisa merdeka dari hawa nafsu mereka sendiri.
Begitu juga dengan pemikiran
demokrasi, ketika negara diatur dengan konsep kebebasan hawa nafsu manusia ini,
lihatlah bagaimana hancurnya negara ini , aturan-aturan yang dibuat tidak mampu
untuk tidak mengeksploitasi alam, tidak mampu untuk tidak membuat undang-undang
yang hanya memberikan keuntungan para pengambil keputusan, tidak mampu untuk
menghentikan tindak korupsi dan kejahatan, dan seterusnya. Dan sesungguhnya
tidak ada yang namanya kemerdekaan.
Sesungguhnya yang dahulu bagi Snouck
Hurgronje adalah sebuah ide untuk menjauhkan umat Islam dari Islam sendiri
dengan diharuskan adanya usaha dan tindakan dengan menyuruh pemerintahan untuk
mengajarkan para elite umat Islam dengan ide kebebasan/ otonomi/ demokrasi agar
mereka mengadopsinya, sekarang ide kebablasan ini diambil dengan sukarela oleh
umat Islam di seluruh dunia, tidak hanya para elite, tetapi juga oleh orang
awam.
Tulisan ini saya buat setelah
berdiskusi dengan seorang Doktor tamatan Islamic Study (studi orientalis) di
Universitas Exeter di Inggris. Kita sampai berbicara apakah dia mati Muslim
atau kafir, tetapi salah satu info yang menarik yang saya dapatkan tentang
Snouck Hurgronje ini, adalah bahwa dia mengalami sakratul maut berbulan-bulan
sebelum kematiannya.
Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Hamil, Menyusui, Dan Melahirkan
Perempuan yang melahirkan dan darah
nifasnya masih mengalir, tak boleh berpuasa Ramadhan, karena di antara syarat
sah puasa adalah suci dari nifas. Jika darah nifas sudah berhenti mengalir, dan
masih dalam bulan Ramadhan, dia wajib kembali berpuasa Ramadhan. Jika
berhentinya darah nifas sebelum waktu Subuh lalu dia baru mandi setelah
masuknya waktu Subuh, puasanya sah. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali
pendapat sebagian ulama seperti Imam Auza’i, juga salah satu dari dua pendapat
dalam madzhab Maliki, yang mensyaratkan mandi sebelum masuk waktu Subuh. Namun
yang rajih (kuat) pendapat jumhur ulama. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al
Islami wa Adillatuhu, 2/616; Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As
Shiyam, hlm. 45).
Perempuan yang tak puasa Ramadhan
karena nifas, wajib mengganti dengan mengqadha`, bukan dengan membayar fidyah.
Tak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Imam Ibnu Qudamah berkata,
”Telah sepakat ulama bahwa perempuan yang haid dan nifas tidak halal berpuasa
Ramadhan…namun mereka wajib mengqadha` puasa yang ditinggalkannya.” (Ibnu
Qudamah, Al Mughni, 5/30).
Dalilnya hadits dari ‘Aisyah ra yang
berkata, ”Dahulu kami mengalaminya [haid], maka kami diperintah untuk
mengqadha` puasa tapi tak diperintah untuk mengqadha` shalat.” (HR Muslim No
763). Hadits ini menunjukkan perempuan yang haid wajib mengqadha` puasanya,
demikian pula perempuan yang nifas, karena nifas semakna dengan haid
berdasarkan ijma’ ulama. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/30; Muhammad
Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 66;
Yusuf Qaradhawi, Fiqh As Shiyam, hlm. 39; Ali Raghib, Ahkam As Shalah,
hlm. 119).
Adapun perempuan hamil dan menyusui,
tak ada khilafiyah di antara ulama keduanya boleh tak berpuasa Ramadhan. Sabda
Nabi SAW, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menanggalkan bagi musafir setengah
[kewajiban] shalatnya dan juga [kewajiban] puasanya, dan bagi perempuan hamil
dan menyusui, [kewajiban] puasanya.” (HR Ibnu Majah, Nasa`i, Tirmidzi). (Mahmud
Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).
Namun ulama berbeda pendapat
mengenai syarat perempuan hamil dan menyusui boleh tak berpuasa Ramadhan.
Apakah disyaratkan mereka khawatir akan dirinya, janinnya, dan bayi yang
disusuinya; ataukah hanya karena hamil dan menyusui? Sebagian ulama
berpendapat, jika perempuan yang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya, atau
anaknya (janin/bayi yang disusui), dia boleh tak berpuasa. Ini pendapat rajih
dalam madzhab Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad. Namun sebagian ulama
berpendapat, perempuan yang hamil dan menyusui secara mutlak boleh tak
berpuasa, baik ada kekhawatiran atau tidak, baik khawatir akan dirinya atau
anaknya. Ini pendapat Syeikh Ali Raghib. (Muhammad Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul
Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm.66; Ali Raghib, Ahkam As Shalah,
hlm. 121).
Yang rajih menurut kami
pendapat bahwa jika perempuan hamil khawatir akan dirinya, dan perempuan
menyusui khawatir akan bayi yang disusuinya, boleh mereka tak berpuasa. Jika
kekhawatiran itu tak ada, tidak boleh tak berpuasa. Dalilnya dari Anas bin
Malik ra bahwa Nabi SAW memberi rukhsah kepada perempuan hamil yang khawatir
akan dirinya dan perempuan menyusui yang khawatir akan anaknya untuk tak
berpuasa. (HR Ibnu Majah no 1668; Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As
Shiyam, hlm. 53).
Apakah perempuan hamil dan menyusui wajib
mengqadha` puasanya? Sebagian ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar,
membolehkan mengganti puasa dengan fidyah, tidak mewajibkan qadha`. Namun yang
rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha`. Sebab pendapat
Ibnu Abbas itu diragukan, mengingat dalam Mushannaf Abdur Razaq (no 7564)
Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya, yaitu wajib mengqadha` dan tak boleh
membayar fidyah. Wallahu a’lam.