Selasa, 30 Juli 2013

Snouck Hurgronje : Syari’at Pemerintahan Masalah yang Harus Ditantang


Oleh: Ardi Muluk
Snouck Hurgronje menyatakan: “Islam has never favoured democratic tendencies”, artinya Islam itu sendiri tidak akan sesuai dengan kecenderungan demokrasi. Dalam arti kata bahwa Demokrasi adalah antitesisnya Islam.
Dalam beberapa pemikirannya Snouck mempunyai kesimpulan dikarenakan Islam tidak cocok dengan demokrasi, maka diusahakanlah umat Islam untuk mengambil Demokrasi (dan otomatis akan meninggalkan Islam). Maka dia menyarankan pemerintahan Belanda untuk mendidik para elite Indonesia dengan pendidikan Barat yang mana mereka akan mengadopsi pemikiran barat (kebebasan di dalam menentukan hidup sendiri a.k.a demokrasi). Tertulis sebagai berikut:
He advocated increased autonomy through western education of the indigenous governing elite. In 1923 he called for”one has to break with the concept of moral and intellectual inferiority of the natives” and allow them “free and representative democratic bodies and optimal autonomy”
Dia (Snouck) memberikan saran untuk meningkatkan otonomi/kebebasan menentukan pendapat (tidak lagi tergantung kepada Syariat Islam) melalui pendidikan barat untuk para elite pribumi yang di pemerintahan. Pada tahun 1923 dia mempropagandakan “Harus diusahakan untuk mendobrak konsep moral dan kekalahan intelektual pribumi (umat Islam) dengan cara mereka mempunyai sebuah badan demokratis yang merdeka, yang memutuskan sendiri nasib mereka secara optimal.”
Agar umat Islam tidak meninggalkan keIslamannya Snouck menyarankan agar pemerintahan Belanda, membedakan antara ibadah dengan urusan politik. Urusan ibadah seperti haji, percaya kepada hari kiamat adalah urusan kepercayaan yang tidak berbahaya, sementara masalah syariat pemerintahan adalah masalah yang harus ditentang. Sebagaimana tertulis:
Snouck therefore advised the Dutch government to distinguish between what he termed the “real core of dogma” of Islam, such as praying, Hajj, belief in the Day of Judgement, et cetera, which according to Snouck were all harmless matters of belief; and “everything that is political or could eventually become political”. become political”. The “real core of dogma”, or what Snouck would sometimes call “the purely religious”, should be left completely free. But the government should forcefully act against political Islam.
Komentar:
Ikhwan fillah, sesungguhnya kesimpulan yang sangat jelas sekali dari apa yang dikatakan Snouck Hurgronje.
Islam tidak sesuai dengan Demokrasi, agar umat Islam meninggalkan Islam maka suruh mereka mengambil pemikiran Demokrasi. Islam itu diatur dengan Syariat Islam, Demokrasi, mereka itu otonomi, bebas mengatur diri mereka sendiri tanpa harus terikat dengan syariat Islam, atau bahasa syariat nya mengikuti hawa nafsu.
Saya pribadi mempunyai kesimpulan bahwa pemikiran yang sangat merusak umat Islam setelah filsafat adalah pemikiran demokrasi ini, yaitu kebebasan untuk menentukan bertingkah laku, kebebasan untuk berpendapat, dalam arti kata kebebasan untuk membuat syari’at sendiri dalam kehidupan.
Sungguh bagi seorang Muslim, tidak ada yang namanya kebebasan dalam berpendapat dan menentukan Syari’at / aturan sendiri dalam kehidupan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala kepada mereka. Allah-lah yang mempunyai alam semesta bahkan manusia itu sendiri, dan Allah lah yang memberikan kehidupan bagi manusia, manusia hanyalah makhluk ciptaanNya, dan Allah pula yang lebih mengetahui bagaimana syari’at yang terbaik bagi makhlukNya tersebut. Tidak ada pilihan bagi manusia selain mengikuti aturan dan pendapat Allah Ta’ala di dalam kehidupan ini sebagaimana firmanNya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. ”
(Al Ahzab 36)
Karena mengadopsi prinsip kebebasan (Demokrasi) inilah sebahagian umat Islam tidak lagi menyadari hakekat siapa sesungguhnya diri mereka. Mereka merasa mereka mempunyai hak untuk menentukan pendapat mereka sendiri di dalam kehidupan ini. Kata-kata tidak ada yang bisa menilai agama seseorang sesungguhnya adalah kata-kata yang berlandaskan konsep kebebasan ini. Yang intinya jangan paksakan syari’at Islam kepada kami.
Dengan pemikiran ini, mereka memandang adanya aturan sebagai suatu bentuk kediktaktoran, keotoriteran, mereka melihat aturan yang datang dari Tuhan mereka sendiri sebagai pengekang terhadap kebebasan mereka di dalam bersikap dan bertingkah laku.
Sesungguhnya tidak ada yang namanya kebebasan itu sendiri, ketika manusia menjauh dari aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu syari’at Islam, maka sesungguhnya dia terkungkung kepada aturan manusia, aturan-aturan yang lemah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia yang rendah. Dan itulah yang dikatakan oleh Allah Ta’ala manusia manusia yang mengikuti hawa nafsu semata.
Manusia yang terperangkap kepada aturan hawa nafsunya sendiri sesungguhnya bukanlah manusia yang merdeka, karena hawa nafsu tidak mempunyai batas di dalam keinginan-keinginannya. Lihatlah manusia yang terperangkap oleh hawa nafsunya, tidak pernah bahagia, karena tidak pernah bisa merdeka dari hawa nafsu mereka sendiri.
Begitu juga dengan pemikiran demokrasi, ketika negara diatur dengan konsep kebebasan hawa nafsu manusia ini, lihatlah bagaimana hancurnya negara ini , aturan-aturan yang dibuat tidak mampu untuk tidak mengeksploitasi alam, tidak mampu untuk tidak membuat undang-undang yang hanya memberikan keuntungan para pengambil keputusan, tidak mampu untuk menghentikan tindak korupsi dan kejahatan, dan seterusnya. Dan sesungguhnya tidak ada yang namanya kemerdekaan.
Sesungguhnya yang dahulu bagi Snouck Hurgronje adalah sebuah ide untuk menjauhkan umat Islam dari Islam sendiri dengan diharuskan adanya usaha dan tindakan dengan menyuruh pemerintahan untuk mengajarkan para elite umat Islam dengan ide kebebasan/ otonomi/ demokrasi agar mereka mengadopsinya, sekarang ide kebablasan ini diambil dengan sukarela oleh umat Islam di seluruh dunia, tidak hanya para elite, tetapi juga oleh orang awam.
Tulisan ini saya buat setelah berdiskusi dengan seorang Doktor tamatan Islamic Study (studi orientalis) di Universitas Exeter di Inggris. Kita sampai berbicara apakah dia mati Muslim atau kafir, tetapi salah satu info yang menarik yang saya dapatkan tentang Snouck Hurgronje ini, adalah bahwa dia mengalami sakratul maut berbulan-bulan sebelum kematiannya.
Wallahualam bishawwab

Snouck Hurgronje : Syari’at Pemerintahan Masalah yang Harus Ditantang


Oleh: Ardi Muluk
Snouck Hurgronje menyatakan: “Islam has never favoured democratic tendencies”, artinya Islam itu sendiri tidak akan sesuai dengan kecenderungan demokrasi. Dalam arti kata bahwa Demokrasi adalah antitesisnya Islam.
Dalam beberapa pemikirannya Snouck mempunyai kesimpulan dikarenakan Islam tidak cocok dengan demokrasi, maka diusahakanlah umat Islam untuk mengambil Demokrasi (dan otomatis akan meninggalkan Islam). Maka dia menyarankan pemerintahan Belanda untuk mendidik para elite Indonesia dengan pendidikan Barat yang mana mereka akan mengadopsi pemikiran barat (kebebasan di dalam menentukan hidup sendiri a.k.a demokrasi). Tertulis sebagai berikut:
He advocated increased autonomy through western education of the indigenous governing elite. In 1923 he called for”one has to break with the concept of moral and intellectual inferiority of the natives” and allow them “free and representative democratic bodies and optimal autonomy”
Dia (Snouck) memberikan saran untuk meningkatkan otonomi/kebebasan menentukan pendapat (tidak lagi tergantung kepada Syariat Islam) melalui pendidikan barat untuk para elite pribumi yang di pemerintahan. Pada tahun 1923 dia mempropagandakan “Harus diusahakan untuk mendobrak konsep moral dan kekalahan intelektual pribumi (umat Islam) dengan cara mereka mempunyai sebuah badan demokratis yang merdeka, yang memutuskan sendiri nasib mereka secara optimal.”
Agar umat Islam tidak meninggalkan keIslamannya Snouck menyarankan agar pemerintahan Belanda, membedakan antara ibadah dengan urusan politik. Urusan ibadah seperti haji, percaya kepada hari kiamat adalah urusan kepercayaan yang tidak berbahaya, sementara masalah syariat pemerintahan adalah masalah yang harus ditentang. Sebagaimana tertulis:
Snouck therefore advised the Dutch government to distinguish between what he termed the “real core of dogma” of Islam, such as praying, Hajj, belief in the Day of Judgement, et cetera, which according to Snouck were all harmless matters of belief; and “everything that is political or could eventually become political”. become political”. The “real core of dogma”, or what Snouck would sometimes call “the purely religious”, should be left completely free. But the government should forcefully act against political Islam.
Komentar:
Ikhwan fillah, sesungguhnya kesimpulan yang sangat jelas sekali dari apa yang dikatakan Snouck Hurgronje.
Islam tidak sesuai dengan Demokrasi, agar umat Islam meninggalkan Islam maka suruh mereka mengambil pemikiran Demokrasi. Islam itu diatur dengan Syariat Islam, Demokrasi, mereka itu otonomi, bebas mengatur diri mereka sendiri tanpa harus terikat dengan syariat Islam, atau bahasa syariat nya mengikuti hawa nafsu.
Saya pribadi mempunyai kesimpulan bahwa pemikiran yang sangat merusak umat Islam setelah filsafat adalah pemikiran demokrasi ini, yaitu kebebasan untuk menentukan bertingkah laku, kebebasan untuk berpendapat, dalam arti kata kebebasan untuk membuat syari’at sendiri dalam kehidupan.
Sungguh bagi seorang Muslim, tidak ada yang namanya kebebasan dalam berpendapat dan menentukan Syari’at / aturan sendiri dalam kehidupan yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala kepada mereka. Allah-lah yang mempunyai alam semesta bahkan manusia itu sendiri, dan Allah lah yang memberikan kehidupan bagi manusia, manusia hanyalah makhluk ciptaanNya, dan Allah pula yang lebih mengetahui bagaimana syari’at yang terbaik bagi makhlukNya tersebut. Tidak ada pilihan bagi manusia selain mengikuti aturan dan pendapat Allah Ta’ala di dalam kehidupan ini sebagaimana firmanNya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. ”
(Al Ahzab 36)
Karena mengadopsi prinsip kebebasan (Demokrasi) inilah sebahagian umat Islam tidak lagi menyadari hakekat siapa sesungguhnya diri mereka. Mereka merasa mereka mempunyai hak untuk menentukan pendapat mereka sendiri di dalam kehidupan ini. Kata-kata tidak ada yang bisa menilai agama seseorang sesungguhnya adalah kata-kata yang berlandaskan konsep kebebasan ini. Yang intinya jangan paksakan syari’at Islam kepada kami.
Dengan pemikiran ini, mereka memandang adanya aturan sebagai suatu bentuk kediktaktoran, keotoriteran, mereka melihat aturan yang datang dari Tuhan mereka sendiri sebagai pengekang terhadap kebebasan mereka di dalam bersikap dan bertingkah laku.
Sesungguhnya tidak ada yang namanya kebebasan itu sendiri, ketika manusia menjauh dari aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu syari’at Islam, maka sesungguhnya dia terkungkung kepada aturan manusia, aturan-aturan yang lemah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia yang rendah. Dan itulah yang dikatakan oleh Allah Ta’ala manusia manusia yang mengikuti hawa nafsu semata.
Manusia yang terperangkap kepada aturan hawa nafsunya sendiri sesungguhnya bukanlah manusia yang merdeka, karena hawa nafsu tidak mempunyai batas di dalam keinginan-keinginannya. Lihatlah manusia yang terperangkap oleh hawa nafsunya, tidak pernah bahagia, karena tidak pernah bisa merdeka dari hawa nafsu mereka sendiri.
Begitu juga dengan pemikiran demokrasi, ketika negara diatur dengan konsep kebebasan hawa nafsu manusia ini, lihatlah bagaimana hancurnya negara ini , aturan-aturan yang dibuat tidak mampu untuk tidak mengeksploitasi alam, tidak mampu untuk tidak membuat undang-undang yang hanya memberikan keuntungan para pengambil keputusan, tidak mampu untuk menghentikan tindak korupsi dan kejahatan, dan seterusnya. Dan sesungguhnya tidak ada yang namanya kemerdekaan.
Sesungguhnya yang dahulu bagi Snouck Hurgronje adalah sebuah ide untuk menjauhkan umat Islam dari Islam sendiri dengan diharuskan adanya usaha dan tindakan dengan menyuruh pemerintahan untuk mengajarkan para elite umat Islam dengan ide kebebasan/ otonomi/ demokrasi agar mereka mengadopsinya, sekarang ide kebablasan ini diambil dengan sukarela oleh umat Islam di seluruh dunia, tidak hanya para elite, tetapi juga oleh orang awam.
Tulisan ini saya buat setelah berdiskusi dengan seorang Doktor tamatan Islamic Study (studi orientalis) di Universitas Exeter di Inggris. Kita sampai berbicara apakah dia mati Muslim atau kafir, tetapi salah satu info yang menarik yang saya dapatkan tentang Snouck Hurgronje ini, adalah bahwa dia mengalami sakratul maut berbulan-bulan sebelum kematiannya.
Wallahualam bishawwab

Senin, 08 Juli 2013

Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Hamil, Menyusui, Dan Melahirkan

Hukum Puasa Bagi Wanita Yang Hamil, Menyusui, Dan Melahirkan

Perempuan yang melahirkan dan darah nifasnya masih mengalir, tak boleh berpuasa Ramadhan, karena di antara syarat sah puasa adalah suci dari nifas. Jika darah nifas sudah berhenti mengalir, dan masih dalam bulan Ramadhan, dia wajib kembali berpuasa Ramadhan. Jika berhentinya darah nifas sebelum waktu Subuh lalu dia baru mandi setelah masuknya waktu Subuh, puasanya sah. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali pendapat sebagian ulama seperti Imam Auza’i, juga salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Maliki, yang mensyaratkan mandi sebelum masuk waktu Subuh. Namun yang rajih (kuat) pendapat jumhur ulama. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/616; Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 45).
Perempuan yang tak puasa Ramadhan karena nifas, wajib mengganti dengan mengqadha`, bukan dengan membayar fidyah. Tak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Imam Ibnu Qudamah berkata, ”Telah sepakat ulama bahwa perempuan yang haid dan nifas tidak halal berpuasa Ramadhan…namun mereka wajib mengqadha` puasa yang ditinggalkannya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/30).
Dalilnya hadits dari ‘Aisyah ra yang berkata, ”Dahulu kami mengalaminya [haid], maka kami diperintah untuk mengqadha` puasa tapi tak diperintah untuk mengqadha` shalat.” (HR Muslim No 763). Hadits ini menunjukkan perempuan yang haid wajib mengqadha` puasanya, demikian pula perempuan yang nifas, karena nifas semakna dengan haid berdasarkan ijma’ ulama. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/30; Muhammad Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 66; Yusuf Qaradhawi, Fiqh As Shiyam, hlm. 39; Ali Raghib, Ahkam As Shalah, hlm. 119).
Adapun perempuan hamil dan menyusui, tak ada khilafiyah di antara ulama keduanya boleh tak berpuasa Ramadhan. Sabda Nabi SAW, ”Sesungguhnya Allah SWT telah menanggalkan bagi musafir setengah [kewajiban] shalatnya dan juga [kewajiban] puasanya, dan bagi perempuan hamil dan menyusui, [kewajiban] puasanya.” (HR Ibnu Majah, Nasa`i, Tirmidzi). (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).
Namun ulama berbeda pendapat mengenai syarat perempuan hamil dan menyusui boleh tak berpuasa Ramadhan. Apakah disyaratkan mereka khawatir akan dirinya, janinnya, dan bayi yang disusuinya; ataukah hanya karena hamil dan menyusui? Sebagian ulama berpendapat, jika perempuan yang hamil dan menyusui khawatir akan dirinya, atau anaknya (janin/bayi yang disusui), dia boleh tak berpuasa. Ini pendapat rajih dalam madzhab Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad. Namun sebagian ulama berpendapat, perempuan yang hamil dan menyusui secara mutlak boleh tak berpuasa, baik ada kekhawatiran atau tidak, baik khawatir akan dirinya atau anaknya. Ini pendapat Syeikh Ali Raghib. (Muhammad Abdurrahman Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm.66; Ali Raghib, Ahkam As Shalah, hlm. 121).
Yang rajih menurut kami pendapat bahwa jika perempuan hamil khawatir akan dirinya, dan perempuan menyusui khawatir akan bayi yang disusuinya, boleh mereka tak berpuasa. Jika kekhawatiran itu tak ada, tidak boleh tak berpuasa. Dalilnya dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW memberi rukhsah kepada perempuan hamil yang khawatir akan dirinya dan perempuan menyusui yang khawatir akan anaknya untuk tak berpuasa. (HR Ibnu Majah no 1668; Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 53).
Apakah perempuan hamil dan menyusui wajib mengqadha` puasanya? Sebagian ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, membolehkan mengganti puasa dengan fidyah, tidak mewajibkan qadha`. Namun yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha`. Sebab pendapat Ibnu Abbas itu diragukan, mengingat dalam Mushannaf Abdur Razaq (no 7564) Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya, yaitu wajib mengqadha` dan tak boleh membayar fidyah. Wallahu a’lam.

Jadwal Imsyakiyah Ramadhan 1434 H

Aulia Advertising Aulia Advertisinh Jadwal Imsyakiyah Ramadhan 1434 H
Catatan: id=426 adl. Wilayah Tangerang Selatan, Banten, untuk wilayah lain silahkan id diganti (kode terlihat address bar)